Penyatuan Zona Waktu Dinilai Timbulkan Kekacauan

Penyatuan Zona Waktu Dinilai Timbulkan Kekacauan

\"\"PANGKALPINANG - Rencana penyatuan zona waktu menjadi GMT+8 atau menjadi hanya Waktu Indonesia Bagian Tengah (Wita) menuai pro dan kontra. Salah satu yang berpendapat kontra rerkait penerapan satu zona waktu itu yakni Gubernur kepulauan Bangka Belitung Eko Maulan Ali.
Meski merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, orang nomor satu di propinsi kepulauan Babel itu menilai langkah penerapan satu zona waktu itu merupakan langkah yang keliru. Oleh karena itu dirinya secara pribadi tidak menyetujuinya. \"Saya sebagai orang tekhnis, saya juga mengerti dan memahami juga berkenaan dengan astronomis, untuk itu saya kurang setuju berkenaan dengan penyatuan zona waktu tersebut,\" kata Eko pada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel, Selasa (30/10). Eko yang juga ketua DPD Partai Golkar itu berpendapat, negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas untuk itu, dia menilai penerapan satu zona waktu di Indonesia lebih tepat menggunakan tiga zona waktu bukan satu zona waktu. \"Cocoknya tiga waktu itulah, saya berbicara ini sebagai salah satu orang yang memahami juga astrnomomis, saya sempat belajar di Inggris berkenaan dengan zona waktu ini dulu,\" katanya. Eko menjelaskan, penentuan zona waktu itu, tergantung bujur, dihitung dari green witch setiap tujuh derajat, sehingga apabila disatukan, menurut Eko, dalam penerapan-penerapan analisa-analisa berkaitan astronomis akan kacau. Lebih jauh Eko menilai, penyatuan zona waktu di Indonesia menjadi GMT +8  (Waktu Indonesia bagian Tengah) tersebut, tidak efektif dan bisa menimbulkan banyak kekacauan, dimana akan membuat masyarakat di wilayah Indonesia bagian barat dan penduduk Indonesia bagian Timur harus mengubah pola hidupnya secara drastis. \"Bagi mereka yang berada di barat, harus beraktivitas lebih pagi atau lebih gelap dari sebelumnya. Bayangkan kalau jam tujuh di sini (Babel.red), jam berapa di Irian sana. Dan, jam tujuh di Irian di sini jam berapa,\" tandasnya. Namun, demikian Eko menandaskan, apabila pemerintah pusat telah menerapkan hal itu, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. \"Kalau sudah diperintahkan pusat kita tidak bisa apa-apa. Namun, sebagai rakyat kita kan bisa memberikan tanggapan, masa tidak boleh kalau kita tahu. Tapi jangan dipolitisir,\" demikian Eko. (hry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: